Yogya (KU) – Pemerintah dan DPR didesak untuk menyiapkan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang betul-betul memiliki filosofi Pancasila dan UUD 1945 seiring dengan dibatalkannya UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi. Bahkan, beberapa aturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan pendidikan yang berlaku saat ini juga perlu ditinjau ulang.
Desakan tersebut disampaikan oleh Tim Ahli Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM menanggapi pembatalan UU Nomor 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Maret kemarin.
“Semua aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pendidikan perlu dikaji lebih seksama konsistensinya dengan nilai-nilai filosofi pendidikan nasional,” kata Ketua Tim Ahli PSP UGM, Prof. Sutaryo, kepada wartawan di kantor Pusat Studi Pancasila, Kamis (1/4), didampingi Prof. Dr. Sudjito, S.H. dan Drs. Djoko Pitoyo.
Dikatakan Sutaryo, efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pendidikan nasional sangat diperlukan, tetapi aturan dan pelaksanaan pencapaiannya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai filosofis yang melandasi penyelengaraan pendidikan nasional. “Dengan filosofis ini maka tidak ada alasan apabila pemerintah tidak dengan sungguh-sungguh menangani pendidikan, termasuk pembiayaan,” kata mantan Ketua Senat Akademik UGM ini.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Sudjito, mengatakan konsekuensi dibatalkannya UU BHP ialah semua peraturan perundang-undangan dengan dasar BHP dinyatakan tidak berlaku lagi. “Kebijakan yang lain terlanjur dibuat berdasarkan UU BHP perlu ditinjau ulang dan dikembalikan ke posisi semula sehingga tidak merugikan pihak-pihak yang selama ini memposisikan mereka seperti sebelum adanya UU BHP,” tuturnya.
Secara yuridis, kata Sudjito, penyelenggaraan pendidikan untuk mengelola pendidikan tidak harus seragam seperti yang berlaku dalam UU BHP. Oleh karena itu, semua pihak harus sadar tentang pengakuan keberagaman dan realitas pendidikan di Indonesia, baik dari sisi manajerial, finansial, maupun akademik. “Keragaman itu seharusnya tetap dijaga dalam filosofi Bhineka Tunggal Ika,” imbuhnya.
Filsuf UGM, Drs. Djoko Pitoyo, juga mendesak agar semua peraturan pendidikan yang berlaku selama ini yang tidak sesuai dengan filosofi Pancasila ditinjau kembali secara seksama. Tidak menutup kemungkinan, UU Sisdiknas juga perlu dikritisi ulang. (Humas UGM/Gusti Grehenson)