Mengapa UGM mendapat julukan universitas ndeso, banyak sudah orang yang tahu. Tetapi, apa cita-cita UGM, banyak orang yang belum kenal, termasuk sebagian besar mahasiswa UGM. Tidak heran kalau beberapa dosen UGM berpendapat bahwa cita-cita UGM perlu dipublikasikan secara luas.
Ada sumber yang sah dan pasti untuk melihat cita-cita UGM, yaitu Statuta UGM. Statuta UGM ini diakui dan dihormati oleh pemerintah. Buktinya, ia dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950. Salah satu pasalnya, yaitu Pasal 3 menyebutkan, cita-cita UGM adalah untuk: (1) Membentuk manusia susila yang cakap dan mempunjai keinsjafan bertanggungjawab tentang kesejahteraan masjarakat Indonesia khususnja dan dunia umumnya untuk berdiri pribadi dalam mengusahakan ilmu pengetahuan dan memangku djabatan Negeri atau pekerdjaan masyarakat yang membutuhkan didikan dan pengajaran berilmu pengetahuan; (2) Mengusahakan dan memajukan ilmu pengetahuan; dan (3) menjelenggarakan usaha membangun, memelihara dan mengembangkan hidup karena kemasyarakatan dan kebudayaan.
Cita-cita ini, menurut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0440/0/1992, 18 November 1992, diformulasikan menjadi: (1) Membentuk manusia susila yang cakap, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mempunyai keinsafan bertanggungjawab tentang kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya, untuk berdiri pribadi dalam mengusahakan ilmu pengetahuan maupun dalam memangku jabatan negeri atau pekerjaan masyarakat yang membutuhkan pendidikan dan pengajaran berilmu pengetahuan; (2) Mengembangkan dan memadukan ilmu pengetahuan; dan (3) Menyelenggarakan pembangunan, memelihara dan mengembangkan hidup kemasyarakatan serta kebudayaan.
Lalu, apa cita-cita mempelajari ilmu pengetahuan di UGM? Menurut Senat UGM, cita-cita dari mempelajari ilmu pengetahuan di UGM adalah: (1) Menginginkan mencapai kenyataan dalam obyektivanya dari kebenaran bagi pengetahuan yang dapat diperoleh manusia tentang kenyataaan itu; (2) Menginginkan terlaksananya dan terpeliharanya atribut mutlak dari pada Universitas, ialah kebebasan akademis bagi seluruh universitas dan kebebasan mimbar bagi setiap dosen; dan (3) Menginginkan penyelidikan ilmu pengetahuan, usaha ilmu pengetahuan dan hasil ilmiah yang beradab dan teleologism guna keadaban, kemanfaatan dan kebahagiaan kemanusiaan.
Semua cita-cita tersebut di atas dirasakan belum cukup oleh Senat UGM. Karena itu Senat UGM menetapkan lagi cita-cita khusus untuk mahasiswa, yaitu untuk membentuk: (1) orang yang berjiwa bangsa Indonesia; (2) orang yang berbudaya Indonesia; (3) orang yang mempunyai dasar dan kenyataan hidup yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab dan demokratis; (4) orang yang mempunyai kecakapan dan kesiapan untuk menunaikan pertanggungan-jawabnya terhadap pembangunan, pemeliharaan dan perkembangan kebudayaan dan hidup kemasyarakatan, agar tercapai kebahagiaan dan kesejahteraan bangsa dan negara khususnya dan dunia pada umumnya.
Selain cita-cita khusus untuk mahasiswa, Senat UGM juga merumuskan cita-cita untuk Rektor,UGM, para dosen dan asisten dosen UGM, para mahasiswa UGM serta para alumni UGM. Cita-cita tersebut adalah:
1. setia kepada kemanusiaan,
2. setia kepada kenyataan,
3. setia kepada ilmu pengetahuan,
4. setia kepada bangsa dan masyarakat, dan
5. setia kepada Negara Republik Indonesia
Melihat begitu mulianya cita-cita UGM, tentu timbul pertanyaan, apasih vang mendasari lahirnya cita-cita tersebut’? Jawabnya, ada di Statuta UGM, baik yang lama maupun yang baru. 1)alam Statuta yang baru, yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, 1 8 November 1992, tersirat bahwa yang mendasari cita-cita tersebut adalah bawaan Pancasila dan Kebudayaan Indonesia. Keduanya diwujudkan dalam Dasar Kerokhanian, Dasar Nasional, Dasar Demokrasi, Dasar Kemasyarakatan dan Dasar Kekeluargaan, Dasar kerokhanian, yang mencakup Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dan Dasar Kemanusiaan dijelmakan dalam bentuk-bentuk antara lain:
- Memberikan pelajaran yang bersifal dasar dan pengetahuan umum untuk memberi dasar dan keinsafan akan pendirian hidup yang luas dan kepada mahasiswa, dan
- Menentukan syarat utama untuk menjadi dosen berupa tanggungjawab moral
Dasar Nasional dijelmakan dalam bentuk antara lain :
- Memperoleh pengertian iImiah dari Pancasila dan Kebudayaan Indonesia, melakukan upaya penerapannya secara tepat dan baik, bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rakyat, masyarakat dan negara; dan
- Memperoleh hasil ilmiah dan melakukan usaha penggunaannya, yang termasuk dalam tugas Universitas untuk perkembangan kebangsaan dan perkembangan rakyat.
Dasar Demokrasi dijelmakan dalam bentuk antara lain :
- Penerimaan mahasiswa yang bebas dan leluasa, dengan mengingat batas yang layak bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran yang baik; dan
- Susunan alat-alat perlengkapan universitas atas dasar pembagian fungsi
Dasar Kemasyarakatan dijelmakan dalam bentuk-bentuk antara lain:
- Tugas sosial dengan ikut serta menyelenggarakan usaha membangun, memelihara, dan mengembangkan hidup kemasyarakatan dan kebudayaan, sebagai penunjuk jalan, penggalang, pengasuh dan hati nurani masyarakat; dan
- Mempunyai dan menyelenggarakan sistem dan susunan pelajaran yang ditujukan untuk mendidik tenaga ahli yang memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara.
Dasar Kekeluargaan dijelmakan dalam bentuk-bentuk antara lain:
- Kekeluargaan yang hakekatnya mengandung kepentingan bersama, kerja sama, dan bentu membantu yang sesuai dengan minat, kecakapan dan kedudukan, yang kesemuanya itu mengandung sikap harga-menghargai, kebebasan, dan kehendak serta itikad baik antara yang satu dengan lainnya; dan
- Pembentukan badan-badan kekeluargaan di Universitas bagi warga Universitas, guna memelihara kepentingan dan tata-tertib dalam keluarga Universitas.
Mungkin sekarang kekuatan cita-cita UGM tersebut di atas belum besar di kalangan sivitas akademika UGM. Tetapi, kekuatan itu akan terus berkembang dan meningkat (Sumber: Bukti Kenangan Seperempat Abad Universitas Gadjah Mada dan Statuta Universitas Gadjah Mada).