• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Kaji Fungsi PTUN, Fransisca Romana Raih Doktor

Kaji Fungsi PTUN, Fransisca Romana Raih Doktor

  • 07 Januari 2016, 15:50 WIB
  • Oleh: Agung
  • 4827
Doktor Fransisca  Romana

Pelaksanaan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam memberikan perlindungan hukum bagi pencari keadilan dengan obyek izin pemanfaatan hutan hingga kini belum dapat dilaksanakan secara optimal. Sesuai prinsip dalam falsafah negara RI, yaitu Pancasila, para pencari keadilan tersebut belum mendapat rasa keadilan secara aspek keadilan substantif maupun keadilan prosedural.

PTUN pun dinilai belum mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat maupun pelestarian hutan sesuai karakteristik dari obyek sengketanya, yaitu izin pemanfaatan hutan. Adanya sejumlah kendala dalam pelaksanaan fungsi PTUN menjadikan PTUN tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi pencari keadilan yang obyeknya izin pemanfaatan hutan.

"Beberapa kendala tersebut diantaranya peraturan perundang-undangan, kendala harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, kendala pelaksanaan hukum maupun kendala kelembagaan hukum", ujar Fransisca Romana Hariyatni, S.H., M.Hum, di Fakultas Hukum UGM, Kamis (7/1).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra, Yogyakarta, ini mengatakan hal tersebut saat melaksanakan ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum UGM. Dengan didampingi promotor Prof. Dr. Muchsan, S.H dan ko-promotor Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si, promovenda mempertahankan disertasi berjudul Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pencari Keadilan (studi pengujian ijin pemanfaatan hutan).

Menurut Fransisca, berbagai kendala fungsi tersebut muncul karena teori pengawasan dipahami terlalu sempit. Pengawasan yang dilakukan oleh PTUN hanya terbatas mengawasi saja, tidak disertai kegiatan untuk memberikan koreksi dari hasil pengawasan.

"Pemahaman makna pengawasan yang sempit ini tercermin dalam pengaturan mengenai fungsi PTUN dan putusan-putusan PTUN", papar Fransisca.

Oleh karena itu, menurut Fransisca, langkah-langkah hukum diperlukan untuk memperbaiki fungsi PTUN agar PTUN mampu memberikan perlindungan hukum bagi pencari keadilan dengan obyek sengketa izin pemanfaatan hutan. Untuk itu, langkah hukum yang diambil berpijak pada kendala-kendala yang menyebabkan PTUN tidak mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal.

Sementara itu, dalam mengadakan pembaruan fungsi PTUN, kata Fransisca, seharusnya berlandaskan pada teori keadilan Pancasila, yaitu keadilan yang didasarkan pada sila kelima Pancasila yang dijiwai sila-sila lainnya. Selain itu, perlu memperkuat landasan filosofi Pancasila dalam proses penyelesaian sengketa TUN yang obyeknya izin pemanfaatan agar PTUN mampu mewujudkan perlindungan hukum yang optimal bagi pencari keadilan dan perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan maupun perlindungan terhadap kelestarian hutan. (Humas UGM/ Agung)

Berita Terkait

  • Teliti Profesionalisma Dan Independensi Auditor, Fransisca Raih Doktor

    Wednesday,21 August 2013 - 14:07
  • Raih Doktor Usai Kaji Perusahaan Keluarga

    Monday,18 November 2019 - 23:43
  • Raih Doktor Usai Teliti Bentuk Pengulangan Dalam Al-Qur’an

    Friday,29 January 2016 - 14:04
  • Teliti Efisiensi Seleksi Penanda Molekular, Dosen UPN Yogyakarta Raih Doktor

    Wednesday,15 April 2015 - 14:11
  • Raih Doktor Usai Kaji Soal Kompetisi, Regulasi, Kualitas Kelembagaan, dan Stabilitas Bank

    Friday,27 August 2021 - 6:08

Rilis Berita

  • UGM Menjadi PTN dengan Pendaftar Terbanyak Kedua SNBP 28 March 2023
    Setelah melalui serangkaian proses panjang, panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) akh
    Satria
  • Masjid Kampus Kembali Gelar Ramadan di Kampus 28 March 2023
    Masjid kampus UGM kembali menggelar Ramadan di Kampus. Ramadan di Kampus UGM 1444 H kali ini lebi
    Agung
  • BIG Berperan Mewujudkan Kebijakan Satu Data Indonesia 28 March 2023
    Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Prof. Dr. rer. nat. Muh Aris Marfai, S.Si., M.Sc., menga
    Agung
  • Dosen Berprestasi UGM Mengikuti Program Kepemimpinan Ilmuwan Kelas Dunia 28 March 2023
    Dosen Universitas Gadjah Mada, Antonia Morita Iswari Saktiawati, menjadi satu dar
    Gloria
  • MUN UGM Sabet 6 Penghargaan Simulasi Sidang PBB Tingkat Nasional dan Internasional 28 March 2023
    UGM Model United Nations (MUN) Community berhasil meraih enam penghargaan pada
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual