• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • 9,5 Persen Kawasan Karst Indonesia Rusak

9,5 Persen Kawasan Karst Indonesia Rusak

  • 05 September 2016, 13:23 WIB
  • Oleh: Ika
  • 7725
  • PDF Version
Ilustrasi (foto: Kompas.com)

Sekitar 9,5 persen dari total wilayah karst Indonesia dengan luas 155.000 kilometer persegi rusak. Kerusakan bentang alam karst antara lain akibat dari aktivitas penambangan batu gamping dan alih fungsi lahan.

Pakar Karst UGM, Dr. Eko Haryono, M.Si., mengatakan persoalan utama dalam pengelolaan kawasan karst di Indonesia muncul akibat dari konsekuensi adanya desentralisasi kewenangan, khususnya kewenangan perijinan pertambangan batu gamping. Adanya desentralisasi kewenangan itu menjadikan peraturan-peraturan pengelolaan karst yang dikeluarkan pemerintah pusat menjadi tidak berjalan efektif. Meskipun sudah terdapat peraturan terkait penetapan kawasan karst, namun dalam implementasinya sering berlawanan dengan kebijakan politis kepala daerah yang memegang kewenangan pengelolaan.

“Kondisi ini menyebabkan kawasan karst mempunyai karakteristik yang hampir sama dapat menjadi kawasan lindung di satu kabupaten/kota/provinsi dapat menjadi kawasan budidaya di kabupaten/kota/provinsi lain,” jelasnya, Senin (5/9) di Fakultas Geografi UGM.

Persoalan lainnya terkait dengan belum adanya peraturan perundangan yang mengatur operasionalisasi konservasi bentang alam di Indonesia. Peraturan yang ada lebih mengatur pada konservasi biodiversitas dan budaya. Disamping itu, banyaknya pengajuan surat ijin pertambangan batu gamping di Jawa turut berkontribusi terhadap kerusakan bentang alam karst yang semakin masif.

“Sifat industri berbasis batu gamping yang cenderung mendekatkan pasar dengan bahan baku menyebabkan investor saling berlomba untuk menginvestasikan industri pertambangan batu gamping di Jawa sehingga kerusakan kawasan karst banyak terjadi di Pulau Jawa,” tutur Ketua Asia Union of Speleology (AUS) ini.

Eko menyampaikan setidaknya 20 persen dari total luas 1.228.538,5 hektar bentang alam karst di Jawa mengalami kerusakan. Kerusakan terjadi menyebar di sejumlah kawasan karst di Jawa dengan kerusakan terbesar terjadi di Jawa Timur, diikuti Jawa Barat lalu Jawa Tengah dan DIY.

Upaya pelestarian karst menjadi penting karena selain berfungsi sebagai kantong penyimpan cadangan air bersih, kawasan karst juga menjadi daerah penyerapan karbon. Bentang alam karst mampu menyerap karbon yang mencemari udara dalam jumlah besar yaitu sebesar 13,482 Giga gram per tahunnya.

Pengelolaan Karst Harus Komperehensif

Guna menahan laju kerusakan bentang alam karst, Eko menyebutkan bahwa dalam penetapan kebijakan pengelolaan kawasan karst hendaknya dipertimbangkan secara komperehensif. Kriteria penetapan kawasan fungsi lindung bentang alam karst sebaiknya tidak hanya didasarkan pada kriteria teknis seperti yang berlaku saat ini. Pasalnya, kriteria ini tidak akan berjalan efektif di era otonomi daerah. Kriteria-kriteria yang hanya berbasis pada kriteria teknis akan cenderung memicu timbulnya konflik dalam implementasinya.

“Kriteria kawasan karst yang bersifat teknis perlu dipadukan dengan kriteria relatif berbasis kepentingan dan keunikan,”jelas dosen Departemen Geografi Lingkungan UGM ini.

Nilai kepentingan menyangkut tata ruang dan konflik pemanfaatan lahan yang ada. Sementara itu, nilai keunikan berbasis pada kriteria teknis terkait perkembangan morfologi, hidrologi, dan hidrogeologi karst. Kawasan karst dengan konflik pemanfaat yang tinggi dapat dinilai memiliki kepentingan tinggi untuk dijadikan kawasan lindung. Di sisi lain, karst dengan perkembangan lanjut umumnya mempunyai keunikan tinggi diarahkan untuk kawasan fungsi lindung. Sedangkan kawasan karst yang dapat dijadikan kawasan budidaya diarahkan ke kawasan karst yang belum berkembang dengan konflik pemanfaatan yang rendah.

“Kepentingan yang dimaksud harus mempertimbangkan skala dan kedetilan informasi. Penetapan kawasan lindung tersebut dapat diusulkan melalui tahapan kawasan lindung dengan kepentingan nasional dan kawasan lindung dengan kepentingan pulau atau provinsi,”paparnya.

Secara nasional, pemerintah pusat harus menetapkan kawasan karst yang memiliki kepentingan dan keunikan tinggi. Sementara pada skala provinsi, penetapan kawasan lindung berdasarkan keunikan dan kepentingan provinsi.

Eko menekankan perlunya penyusunan peraturan perundangan yang mengatur operasionalisasi konservasi berbasis geodiversitas. Hal tersebut penting dilakukan agar pengelolaan kawasan karst memiliki pijakan hukum yang kuat. Selain itu, skema pengelolaan kawasan lindung di bawah UNESCO seperti warisan dunia atau cagar biosfer pun perlu didorong dalam rangka perlindungan karst yang memiliki nilai unggul.

Tidak hanya itu, kriteria spasial yang juga mendesak untuk disusun adalah terkait penetapan pemilihan gua untuk wisata alam. Wisata gua massal sebaiknya hanya dilakukan di gua-gua yang mempunyai energi tinggi dengan sirkulasi udara yang terhubung dengan udara luar. Gua-gua ini pada umumnya memiliki daya dukung yang lebih tinggi untuk menampung wisatawan. (Humas UGM/Ika)

 

 

 

Berita Terkait

  • Prof Eko Haryono Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Geografi UGM

    Tuesday,21 June 2022 - 21:21
  • Teliti Lembah Karst Karang Bolong, Gunung Sewu, Blambangan dan Rengel, Eko Haryono Raih Gelar Doktor

    Monday,25 August 2008 - 12:34
  • Ilmuwan UGM Kembangkan Geopark di Kawasan Karst

    Friday,07 January 2011 - 14:19
  • Karst Gunungsewu Rentan terhadap Pencemaran

    Monday,29 January 2018 - 13:45
  • "UGM Asian Trans-Disciplinary Karst Conference 2011", Lebih dari 90 Ahli Karst Dunia Bertemu di Fakultas Geografi

    Friday,07 January 2011 - 21:29

Rilis Berita

  • Pustral UGM Selenggarakan Webinar Transisi Menuju Circular Economy 30 June 2022
    Supply chain atau rantai pasok merupakan jaringan antara perusahaan dan pemasoknya untuk
    Agung
  • Peneliti UGM: Hentikan Bikin Konten Medsos Berujung Maut 30 June 2022
    Belakangan ini ramai diperbincangka
    Gusti
  • FKH UGM Gelar Suntik Vaksin PMK di Lingkungan Kampus 29 June 2022
    Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada menggelar vaksinasi untuk penanggulangan
    Gusti
  • Sebanyak 166 Calon Tenaga Kependidikan Tetap UGM Terima SK Hasil Seleksi 29 June 2022
    Pada tahun ini Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Seleksi Tenaga Kependidik
    Gloria
  • Dua Peneliti UGM Terpilih Dalam Program Kepemimpinan Ilmuwan Kelas Dunia 29 June 2022
    Dua peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) terpilih dalam program Scinces Leadership Collabo
    Ika

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual