• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Pengaruh Pengujian Yuridis Perda terhadap Pemberdayaan Daerah

Pengaruh Pengujian Yuridis Perda terhadap Pemberdayaan Daerah

  • 13 September 2016, 12:17 WIB
  • Oleh: Satria
  • 4639
Pengaruh Pengujian Yuridis Perda terhadap Pemberdayaan Daerah

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Abdul Aziz Nasihuddin, berhasil memperoleh gelar doktor di UGM. Gelar doktor ilmu hukum diperoleh Aziz seusai dinyatakan lulus oleh tim penguji pada ujian terbuka doktor di Fakultas Hukum UGM belum lama lalu. Aziz mampu memperoleh gelar doktornya setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pengujian Yuridis Peraturan Daerah Kabupaten/Kota oleh Mahkamah Agung Pengaruhnya Terhadap Pemberdayaan Daerah”.

Disertasi Aziz dilatarbelakangi oleh adanya putusan Mahkamah Agung tentang Hak Uji Materiil pada Kabupaten/Kota. Adanya putusan tersebut, menurut Aziz, dapat berpengaruh terhadap pemberdayaan daerah. Jumlah putusan hak uji materiil dari tahun 2004-2014 mencapai 342 putusan, dimana 5  diantaranya merupakan putusan yang terkait pemberdayaan daerah. Menurut Aziz hasil pengujian yuridis peraturan daerah kabupaten/kota oleh Mahkamah Agung seharusnya berpengaruh terhadap pemberdayaan daerah.

“Pada kenyataannya putusan Mahkamah Agung tersebut belum berpengaruh terhadap pemberdayaan daerah,” paparnya.

Penelitian Aziz berusaha mengkaji Perda Kabupaten/Kota yang dibatalkan oleh Mendagri dalam kurun waktu tahun 2004-2014 yang kemudian oleh Bupati/Walikota diajukan pengujian yuridis ke Mahkamah Agung. Selain itu, penelitian Aziz berusaha mendeskripsi, mengkaji, dan menganalisis pelaksanaan pengujian yuridis Perda Kabupaten/Kota oleh Mahkamah Agung dalam bidang pemberdayaan daerah. Aziz juga berusaha mengkaji, mengevaluasi, menganalisis dan mencari solusi atas hambatan-hambatan dalam pengujian yuridis Kabupaten/Kota oleh Mahkamah Agung.

Selanjutnya, dari penelitian Aziz beberapa kesimpulan diantaranya yaitu dalam pelaksanaan pengujian yuridis Perda Kabupaten/Kota oleh Mahkamah Agung menunjukkan perkembangan atau dasar hukum yang dinamis. Pengujian peraturan Perda Kabupaten/kota pengaruhnya terhadap pemberdayaan daerah salah satunya adalah memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat, kelompok masyarakat, badan hukum, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mengajukan pengujian yuridis kepada Mahkamah Agung.

Selain itu, Aziz mengemukakan bahwa kendala normatif yang terdapat dalam UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal-pasal yang inkonsisten dapat menjadikan bias putusan pengujian yuridis Mahkamah Agung tentang Peraturan Daerah. Aziz menambahkan bahwa hal tersebut dapat mengakibatkan pelemahan pemberdayaan daerah.

“Untuk itu harus ada sinkronisasi dan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pengujian yuridis. Perlu pula dibentuk suatu lembaga yang berfungsi sebagai penyelaras, penilai, dan pemutus terhadap produk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang diterbitkan,” katanya (Humas UGM/Catur)

 

Berita Terkait

  • Bertentangan dengan Peraturan Perundangan di Atasnya, Perda Layak Dicabut

    Wednesday,07 September 2016 - 15:49
  • Banyak Perda Disusun Justru Memberatkan Masyarakat, Pelaku Usaha Dan Menimbulkan Beban Ekonomi

    Thursday,04 December 2008 - 16:07
  • Legitimasi Usaha Baru Pengaruhi Kebertahanan Hidup Usaha Baru

    Thursday,19 July 2018 - 15:47
  • Diperlukan Perda Investasi Yang Smart

    Tuesday,04 December 2007 - 7:53
  • Press Gathering "Ada Apa Dengan Legislasi di Daerah"

    Monday,01 December 2008 - 11:30

Rilis Berita

  • UGM Menjadi PTN dengan Pendaftar Terbanyak Kedua SNBP 28 March 2023
    Setelah melalui serangkaian proses panjang, panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) akh
    Satria
  • Masjid Kampus Kembali Gelar Ramadan di Kampus 28 March 2023
    Masjid kampus UGM kembali menggelar Ramadan di Kampus. Ramadan di Kampus UGM 1444 H kali ini lebi
    Agung
  • BIG Berperan Mewujudkan Kebijakan Satu Data Indonesia 28 March 2023
    Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Prof. Dr. rer. nat. Muh Aris Marfai, S.Si., M.Sc., menga
    Agung
  • Dosen Berprestasi UGM Mengikuti Program Kepemimpinan Ilmuwan Kelas Dunia 28 March 2023
    Dosen Universitas Gadjah Mada, Antonia Morita Iswari Saktiawati, menjadi satu dar
    Gloria
  • MUN UGM Sabet 6 Penghargaan Simulasi Sidang PBB Tingkat Nasional dan Internasional 28 March 2023
    UGM Model United Nations (MUN) Community berhasil meraih enam penghargaan pada
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual