• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Dinamika Perkembangan Sengketa Keputusan Peradilan Administrasi Negara

Dinamika Perkembangan Sengketa Keputusan Peradilan Administrasi Negara

  • 29 Januari 2019, 10:55 WIB
  • Oleh: Satria
  • 3434
Dinamika Perkembangan Sengketa Keputusan Peradilan Administrasi Negara

“Perkembangan sengketa keputusan administrasi negara dalam peradilan administrasi negara mengarah pada perluasan dan pergeseran kualifikasi keputusan yang dikeluarkan pula,” ujar Herman dalam ujian terbuka untuk meraih gelar doktor pada Jumat (25/1) di Ruang III-1.1 Fakultas Hukum UGM.

Argumen tersebut menjadi landasan penelitian yang ia angkat dalam disertasinya. Lebih lanjut, Herman menyatakan bahwa perkembangan itu tampak ketika melihatnya berdasarkan doktrin dan hukum positif yang berlaku. Ia juga menjelaskan perkembangan ini dapat dipilah berdasarkan tiga bidang hukum. Ketiganya, yaitu hukum tata negara, hukum adminstrasi negara, dan hukum perdata.

Setelah melakukan penelitian, Herman menemukan bahwa perkembangan tersebut meliputi beberapa hal. “Pertama, identifkasi pejabat negara dalam mengeluarkan keputusan yang disengketakan di peradilan adminstrasi negara. Kedua, sifat konkret, individual, dan final keputusan. Ketiga, pengertian dan tugas fungsi. Keempat, kewenangan bertindak. Kelima, kewenangan konstitusional serta atribusi delegasi dan mandat. Keenam, wewenang luar biasa dan bisa dalam hukum. Ketujuh, pengertian kehendak pejabat,” jabarnya.

Herman menyatakan bahwa penemuan tersebut menunjukkan telah terjadi dinamika yang berkembang melampaui ketentuan normatif yang ada. Selain itu, menurutnya, perkembangan ini juga dapat dimaknai meluas dan bergeser apabila dilihat dari doktrin tentang kualifikasi keputusan adminstrasi negara.

Sebagai implikasi, Herman menyebut perkembangan ini menyebabkan beberapa perubahan dalam perundang-undangan. “Beberapa perubahan dapat dilihat dalam Pasal 53 dan Pasal 62 Ayat (1) huruf a, c, dan e UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Terdapat juga pada Pasal 1, 2, dan 3 dalam UU yang sama,” ungkapnya.

Herman menerangkan bahwa kehadiran UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara yang diharapkan membawa perbaikan, justru memiliki kelemahan-kelemahan mendasar. Kehadirannya justru semakin mengaburkan kualifikasi pemerintah  dalam membuat keputusan administrasi negara.

Oleh karena itu, Herman menyarankan kepada DPR dan pemerintah untuk merevisi kedua UU tadi agar kualifikasi keputusan menjadi lebih kredibel. “Selain revisi, DPR dan pemerintah juga perlu melakukan penyesuaian UU yang mengatur tentang hukum acara, hukum material adminstrasi negara, dan kewenangan absolut peradilan administrasi negara dalam kedua UU tadi,” pungkasnya. (Humas UGM/Hakam)

 

Berita Terkait

  • Raih Doktor Usai Meneliti Kompetensi Konkuren dalam Sengketa Perbankan Syariah

    Monday,21 January 2019 - 8:06
  • Merubah Mind-set dan Cultural-set Aparatur Melalui UU Adminstrasi Pemerintahan

    Wednesday,04 June 2008 - 14:38
  • UU Administrasi Pemerintahan Perlu Ditinjau Kembali

    Monday,23 October 2017 - 14:31
  • Pakar UGM: Putusan Penundaan Pemilu dari PN Jakarta Pusat Berpotensi Melanggar Konstitusi

    Tuesday,07 March 2023 - 15:15
  • Penyelesaian Sengketa Dengan Mediasi di Indonesia Rendah

    Friday,07 December 2012 - 16:59

Rilis Berita

  • UGM Menjadi PTN dengan Pendaftar Terbanyak Kedua SNBP 28 March 2023
    Setelah melalui serangkaian proses panjang, panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) akh
    Satria
  • Masjid Kampus Kembali Gelar Ramadan di Kampus 28 March 2023
    Masjid kampus UGM kembali menggelar Ramadan di Kampus. Ramadan di Kampus UGM 1444 H kali ini lebi
    Agung
  • BIG Berperan Mewujudkan Kebijakan Satu Data Indonesia 28 March 2023
    Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Prof. Dr. rer. nat. Muh Aris Marfai, S.Si., M.Sc., menga
    Agung
  • Dosen Berprestasi UGM Mengikuti Program Kepemimpinan Ilmuwan Kelas Dunia 28 March 2023
    Dosen Universitas Gadjah Mada, Antonia Morita Iswari Saktiawati, menjadi satu dar
    Gloria
  • MUN UGM Sabet 6 Penghargaan Simulasi Sidang PBB Tingkat Nasional dan Internasional 28 March 2023
    UGM Model United Nations (MUN) Community berhasil meraih enam penghargaan pada
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual