• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Sosiolog UGM: Penegakan Hukum dan Partisipasi Masyarakat Diperlukan Untuk Lawan Covid-19

Sosiolog UGM: Penegakan Hukum dan Partisipasi Masyarakat Diperlukan Untuk Lawan Covid-19

  • 17 April 2020, 13:01 WIB
  • Oleh: Ika
  • 9671
Sosiolog UGM: Perlu Kombinasi Penegakan Hukum dan Partisipasi Masyarakat Untuk Lawan Covid-19

Wabah Covid-19 menjangkit hampir seluruh wilayah di tanah air. Guna memutus mata rantai penularan, pemerintah menginstruksikan masyarakat untuk mematuhi sejumlah protokol pencegahan virus corona, termasuk menjalani social distancing dan physical distancing.

Kendati begitu, saat ini masih ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut. Misalnya saja, masih banyak orang berkerumun di warung kopi, nongkrong di pinggir jalan, bahkan nekat mudik ke kampung halaman.  

Sosiolog UGM, Dr. Arie Sujito, menilai fenomena itu terjadi karena masyarakat Indonesia hidup dengan relasi komunal dan interaksi sosial yang kuat.

“Kultur masyarakat masih komunal dan cukup kuat sehingga cenderung bergaul komunal,”jelasnya saat dihubungi Jumat (17/4).

Arie menyebutkan masyarakat Indonesia sangat beragam. Masing-masing daerah di tanah air memiliki keragaman termasuk pola interaksinya. Meskipun ada beberapa kasus masyarakat yang tidak taat aturan, tetapi di sisi lain tidak sedikit masyarakat yang mematuhi aturan pemerintah dengan tetap berdiam diri di rumah.

“Ada yang tidak bisa patuh, tapi saat didisiplinkan ada masyarakat yang bisa juga. Jadi, ini bukan satu wajah saja sebenarnya,” terangnya.

Menurutnya, perlu pendekatan multidimensional dalam menghadapi fenomena itu. Misalnya, pada masyarakat kota dan masyarakat desa membutuhkan pendekatan yang berbeda.

Ketidakdisiplinan untuk menjalani sosial distancing maupun physical ditancing ditimbulkan oleh beragam faktor. Salah satunya adalah ada keterpaksaan untuk tetap berkegiatan di luar rumah dengan alasan ekonomi. Selain itu, juga dikarenakan adanya gap pengetahuan di masyarakat.

“Harus ada pendekatan yang multidimensi satu sama lain harus mengisi. Jadi, tidak bisa dibentur-benturkan, cari simpul pendekatan budaya, aturan, dan aktor,”paparnya.

Arie mengatakan wabah Covid-19 ini tidak semata-mata menjadi persoalan kesehatan saja. Namun, wabah ini memunculkan kerentanan ekonomi yang juga harus dicarikan solusi. Karenanya kombinasi penegakan hukum dengan menaati aturan dan membangun kesadaran warga untuk menjaga kepentingan bersama penting dilakukan.

Membangun kesadaran warga dilakukan dengan memberikan edukasi terkait risiko penularan Covid-19. Selain itu, juga menekankan untuk menjalani hidup sehat, memakai masker, serta menjaga jarak.

“Perlu edukasi, tidak semata-mata hanya aturan formal saja. Namun, ada seruan atau kampanye literasi di media dan komunitas untuk meningkatkan risiko corona,”tandasnya.

Sementara terkait banyaknya masyarakat yang nekat mudik ke daerah asalnya, Arie mengatakan bahwa mudik bagi masyarakat Indonesia telah menjadi sebuah tradisi yang dijalani setiap tahunnya. Selain itu, mudik juga menjadi pilihan masyarakat perantauan yang terimbas perekonomiannya akibat wabah corona. Hanya saja, dalam kondisi saat ini seyogianya masyarakat yang memang tidak harus mudik untuk tidak memaksakan diri untuk mudik.

“Harus dibangun kesadaran, berkomunikasi dengan keluarga saling memahami situasi darurat. Ada banyak cara untuk silaturahmi tidak hanya mudik. Yang tetap nekat mudik diedukasi untuk melakukan isolasi mandiri selama 2 minggu,”urainya.

Penulis: Ika

 

Berita Terkait

  • PEMBANGUNAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

    Thursday,16 February 2006 - 15:34
  • Mahfud MD: Revitalisasi Pancasila Mendesak Dilakukan

    Thursday,17 February 2011 - 13:55
  • Asas Keadilan Restoratif Hukum Pidana Indonesia Perlu Diformulasi Ulang

    Friday,09 February 2018 - 10:08
  • Kagama-MK Mendorong Reformasi Penegakkan Hukum

    Sunday,18 December 2016 - 5:15
  • Putusan Yang Dikeluarkan Hakim Belum Sepenuhnyai Penuhi Asas Keadilan

    Wednesday,02 March 2011 - 10:10

Rilis Berita

  • Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada Jalin Kerja Sama 31 March 2023
    Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada mempererat kerja sama. Keduanya sepakat bek
    Agung
  • Mahasiswa FEB UGM Juarai Kompetisi Bisnis Asia Pasifik 2023 31 March 2023
    Tim Gama Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM berhasil menyabet gelar juara pertama dalam
    Ika
  • FTP UGM Luncurkan 3 Buku Ragam Kudapan Nusantara 31 March 2023
    Ragam kuliner Indonesia yang terdiri atas minuman, makanan utama, lauk-pauk, penyerta dan pelengk
    Agung
  • UGM dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Peningkatan Kompetensi SDM 31 March 2023
    Universitas Gadjah Mada dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sa
    Gusti
  • Penerimaan Mahasiswa Baru UGM Jalur Prestasi Dibuka Hingga 12 April 31 March 2023
    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru UGM jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) at
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual