• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Wamenkumham: Pelaku Kejahatan Korupsi di Masa Pandemi Layak Dihukum Berat

Wamenkumham: Pelaku Kejahatan Korupsi di Masa Pandemi Layak Dihukum Berat

  • 16 Februari 2021, 15:22 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 4032
Wamenkumham: Pelaku Kejahatan Korupsi di Masa Pandemi Layak Dihukum Berat

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif, SH, M.Hum., mengatakan kebijakan penegakan hukum di masa darurat kesehatan sebaiknya berpegang pada teori pada peringkat pelanggaran paling ringan. Namun, kejahatan yang dilakukan di saat masa pandemi dianggap hal yang sangat merugikan. Oleh karena itu, pelaku kejahatan seharusnya dihukum seberat-beratnya.

“Dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir 2020. Bagi saya kedua mantan menteri itu melakukan perbuatan korupsi, mereka layak dituntut dengan pasal pemberatan pada pidana mati. Menurut hemat saya, ada paling tidak alasan pemberat bagi kedua orang ini, mereka melakukan kejahatan dalam keadaan darurat dan melakukan itu dalam kondisi memegang jabatan,” kata Edi Hiariej dalam Seminar Nasional Telaah Kritis Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM, Selasa (16/2).

Soal penerapan kebijakan hukum di masa pandemi, kata Edi, ia berpandangan sebaiknya dicari peringkat pelanggaran yang dianggap paling sedikit mendatangkan mudarat, diantaranya kebijakan merumahkan narapidana pada masa asimilasi dan pembebasan bersyarat dipercepat karena alasan kelebihan populasi di lapas. “Hampir dua kali lipat napi masih berada di luar (kamar) lapas dan 32 ribu masih ada di tahanan kepolisian, kejaksaan dan KPK,” katanya.

Kebijakan merumahkan narapidana pada masa asimilasi menurutnya tidak lepas dari risiko, sebab terjadi pengulangan kejahatan oleh mantan napi yang ternyata belum menyelesaikan proses asimilasi. Selain itu, ada kebijakan mempercepat masa persidangan pada terdakwa hampir habis masa penahanan. “Hingga sampai Juni tahun 2021 saya kira penegakan hukum pada kasus yang ditangani dan berjalan tidak akan berbeda dengan 2020 yang lalu. Masih melakukan secara virtual dalam penyidikan dan persidangan,” ujarnya.

Sementara Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, S.H, mengritisi soal proses penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan yang ditahan oleh pihak kepolisian. “Ada beberapa orang ditahan karena tidak patuh imbauan PSBB. Padahal, PSBB belum mendapat izin dari Kemenkes saat itu,” katanya.

Selain itu, ia juga mengritisi diskriminasi penegakan hukum pada pelaku ujaran kebencian. Meski YLBHI mendukung adanya penegakan hukum bagi pelaku ujaran kebencian, namun ujaran kebencian yang dimaksud adalah soal siar kebencian terkait  kebangsaan, agama dan ras. Namun, dalam praktiknya perilaku penghinaan, penistaan nama baik dimasukkan dalam kategori ujaran kebencian. “Siar kebencian berbeda dengan soal penistaan, penghinaan dan pencemaran nama baik,” katanya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak alergi dengan kritik dari masyarakat, sebab kritik menjadi bagian dari prinsip demokrasi. “Demokrasi tidak selesai dengan rakyat menggunakan hak memilihnya dari bilik suara tapi setelah itu ia berhak menyampaikan kritik ke pemerintah,” pungkasnya.  

Penulis : Gusti Grehenson

Berita Terkait

  • Pemidanaan Kejahatan Seksual Anak Tak Adil

    Thursday,27 February 2014 - 15:17
  • Tuntutan Pidana JPU Sering Ringankan Hukuman Koruptor

    Tuesday,11 September 2012 - 15:46
  • Dosen Hukum Didesak untuk Tidak Jadi Saksi Ahli dalam Perkara Kasus Korupsi

    Thursday,11 December 2008 - 18:51
  • Peluang Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi Melalui Pembuktian Terbalik

    Monday,30 January 2012 - 13:12
  • UU Tipikor Perlu Direvisi

    Monday,04 March 2013 - 14:50

Rilis Berita

  • UGM Menjadi PTN dengan Pendaftar Terbanyak Kedua SNBP 28 March 2023
    Setelah melalui serangkaian proses panjang, panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) akh
    Satria
  • Masjid Kampus Kembali Gelar Ramadan di Kampus 28 March 2023
    Masjid kampus UGM kembali menggelar Ramadan di Kampus. Ramadan di Kampus UGM 1444 H kali ini lebi
    Agung
  • BIG Berperan Mewujudkan Kebijakan Satu Data Indonesia 28 March 2023
    Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Prof. Dr. rer. nat. Muh Aris Marfai, S.Si., M.Sc., menga
    Agung
  • Dosen Berprestasi UGM Mengikuti Program Kepemimpinan Ilmuwan Kelas Dunia 28 March 2023
    Dosen Universitas Gadjah Mada, Antonia Morita Iswari Saktiawati, menjadi satu dar
    Gloria
  • MUN UGM Sabet 6 Penghargaan Simulasi Sidang PBB Tingkat Nasional dan Internasional 28 March 2023
    UGM Model United Nations (MUN) Community berhasil meraih enam penghargaan pada
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual