• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar UGM: Amandemen UUD 1945 Belum Mendesak Dilakukan

Pakar UGM: Amandemen UUD 1945 Belum Mendesak Dilakukan

  • 30 Agustus 2021, 07:15 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 43553
Pakar UGM: Amandemen UUD 1945 Belum Mendesak Dilakukan

Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, S.H., LL.M., mengatakan MPR RI tidak perlu melakukan amandemen UUD 1945, sebab dari sisi hukum tata negara saat ini tidak ada hal yang mendesak untuk dilakukan pengaturan ulang soal konstitusi negara tersebut. Justru menurutnya jika dipaksakan dan sering terjadi amandemen menyebabkan negara tidak pernah akan stabil baik dalam sisi hukum maupun politik.

“Setiap negara yang terlalu sering mengubah konstitusinya akan mengakibatkan negara tersebut tidak akan pernah stabil. Hal ini disebabkan karena fondasi dasar negara itu sering diubah-ubah maka bangunan negara itu selalu akan bergeser. Padahal, untuk dapat stabil diperlukan waktu yang panjang,” kata Andi Sandi menanggapi wacana amandemen UUD 1945, Senin (30/8).

Dosen Fakultas Hukum UGM ini menyatakan bahwa secara filosofis, UUD 1945 merupakan kontrak dasar hubungan antara yang diperintah dan yang memerintah serta antar para pemegang kekuasaan negara. Oleh karena itu, UUD  merupakan kontrak jangka panjang dalam penyelenggaraan negara bukan untuk kepentingan waktu sesaat.

“Jika UUD diubah hanya untuk memenuhi hasrat sesaat, pasti UUD akan detail dan tidak long lasting. Lihat saja pengalaman Carlos Menem di Argentina. Dia berhasil mengubah UUD untuk melanggengkan kekuasaannya selama 3 periode tetapi tetap saja akhirnya terjadi kekacauan dan kemudian UUD Argentina diubah lagi dengan mengembalikan ke posisi semula,” paparnya.

Menurutnya, konstruksi amandemen UUD 1945 sekarang ini memang lebih condong dikuasai oleh partai politik, khususnya berkaitan dengan keputusan akhir melakukan amandemen. Mekanismenya, lembaga negara atau alat negara manapun dapat mengajukan permintaan amandemen UUD kepada MPR. MPR akan menelaah dan diputuskan dalam rapat paripurna MPR. Padahal, MPR beranggotakan anggota DPR dan anggota DPD. “Jika kemudian seluruh anggota DPR yang semuanya berasal dari parpol menyetujuinya maka proses amandemen pasti terjadi,” katanya.

Padahal, menurutnya saat ini dari aspek hukum tata negara, tidak ada hal mendesak untuk dilakukan amandemen. Namun, dari aspek politik menurutnya bisa saja kemungkinan terjadi. “Hanya saja sampai saat ini saya tidak tahu hal apa yang mendesak dari sisi politik,” ujarnya.

Andi Sandi juga sempat menyinggung terkait isu akan dikembalikannya haluan tentang penyelenggaraan negara melalui Pokok-Pokok Haluan Negara seperti aturan GBHN yang pernah ada di era zaman Orde Baru. Menurutnya, aturan ini bertentangan konsep pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, jika pemerintah melaksanakan program kerja yang ditentukan oleh MPR berarti Indonesia termasuk ke dalam negara parlementer. Walaupun MPR tidak bisa sepenuhnya dikategorikan sebagai parlemen.

“Bukankah rakyat memilih seseorang menjadi presiden lebih didasarkan pada preferensi program kerja yang ditawarkan dalam kampanye seorang calon presiden sehingga ketika terpilih, program kerja itulah yang harus diimplementasikan. Oleh karenanya, tidak bisa diadopsi secara bersamaan dalam UUD 1945. Harus dipilih salah satu,” ungkapnya.

Penulis : Gusti Grehenson

Berita Terkait

  • Pakar : UUD 1945 Hasil Amandemen Menyimpang dari Pancasila

    Wednesday,12 February 2014 - 13:49
  • Usulan Perubahan Kelima UUD 1945 Belum Mendesak

    Saturday,27 April 2013 - 19:01
  • Merefleksikan Nilai Pancasila Dalam UUD 1945

    Friday,19 November 2021 - 16:40
  • Amandemen Kelima UUD 45 Harus Melibatkan Partisipasi Publik

    Tuesday,20 March 2007 - 10:55
  • MPR Serap Aspirasi di UGM Soal Wacana Hidupkan Kembali GBHN

    Monday,26 October 2020 - 15:53

Rilis Berita

  • UGM Menjadi PTN dengan Pendaftar Terbanyak Kedua SNBP 28 March 2023
    Setelah melalui serangkaian proses panjang, panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) akh
    Satria
  • Masjid Kampus Kembali Gelar Ramadan di Kampus 28 March 2023
    Masjid kampus UGM kembali menggelar Ramadan di Kampus. Ramadan di Kampus UGM 1444 H kali ini lebi
    Agung
  • BIG Berperan Mewujudkan Kebijakan Satu Data Indonesia 28 March 2023
    Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Prof. Dr. rer. nat. Muh Aris Marfai, S.Si., M.Sc., menga
    Agung
  • Dosen Berprestasi UGM Mengikuti Program Kepemimpinan Ilmuwan Kelas Dunia 28 March 2023
    Dosen Universitas Gadjah Mada, Antonia Morita Iswari Saktiawati, menjadi satu dar
    Gloria
  • MUN UGM Sabet 6 Penghargaan Simulasi Sidang PBB Tingkat Nasional dan Internasional 28 March 2023
    UGM Model United Nations (MUN) Community berhasil meraih enam penghargaan pada
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual