• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Dosen Fakultas Hukum: Jangan Beri Kesempatan untuk Menunda Pemilu

Dosen Fakultas Hukum: Jangan Beri Kesempatan untuk Menunda Pemilu

  • 08 Maret 2022, 13:33 WIB
  • Oleh: Satria
  • 4853
 Dosen Fakultas Hukum: Jangan Berikan Kesempatan untuk Menunda Pemilu

Para Dosen Hukum Tata Negara melakukan diskusi terkait topik perpanjangan masa jabatan presiden dan isu penundaan pemilu pada Senin, (28/2), lalu. Tampak hadir dalam diskusi yang diselenggarakan bekerja sama dengan Constitutional Law Society (CLS) FH UGM tersebut Zainal Arifin Mochtar, Andi Sandi Antonius T.T., Andy Omara, Mahaarum Kusuma P., dan Yance Arizona dari Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, serta Herlambang P. Wiratraman, dari Fakultas Hukum UNAIR.  

Pada akhir diskusi tersebut, Zainal Arifin Mochtar, yang turut berlaku sebagai moderator, merangkum bahwa semua akademisi hukum disana sepakat untuk menolak wacana penundaan pemilu. Mereka pun menyuarakan untuk tidak memberikan kesempatan terhadap wacana tersebut. Mereka menilai bahwa penundaan pemilu dapat merusak demokrasi dan banyak hal lainnya di negara ini. 

“Saya pikir, kita semuanya (yang ada dalam diskusi ini) sepakat bahwa memang pada dasarnya janganlah ada penundaan pemilu, (bahkan) jangan diberikan kesempatan, karena sekali kita buka katupnya itu bisa menciptakan ‘setan-setannya’. Kalau menganalogikan ke mitologi Yunani (penundaan pemilu tersebut bagaikan) ‘Kotak Pandora’…….. (Dimana) itu bisa merusak demokrasi dan menghancurkan begitu banyak hal di negeri kita,” tuturnya dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal Youtube Constitutional Lawsoc pada Rabu, (2/3). 

“Toh secara konstitusional yang memang harus kita akui bahwa tidak mungkin (menunda pemilu), walau (sebenarnya) ada juga alasan konstitusional untuk menunda. Misalnya ada kondisi yang tidak mungkin bisa ditolak (kondisi bahaya), contohnya seperti perang. Tapi jangan sampai kondisi dikarang-karang lah, misalnya covid atau demi kestabilan ekonomi, (atau) demi kelanjutan proyek strategis nasional. Jangan seakan-akan dikarang seperti itu, karena pemilu, meminjam bahasa Herlambang P. Wiratraman,  adalah sarana untuk menentukan,” tambah Zainal.

Sebelumnya pada 31 Januari 2021 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tanggal pencoblosan untuk pemilu serentak tahun 2024 mendatang adalah pada tanggal 14 Februari 2024.  

Dosen Hukum Tata Negara UGM, Mahaarum Kusuma P., mengatakan bahwa penundaan jadwal pemilu dapat mengakibatkan mundurnya jadwal pelantikan pemerintahan baru. Dimana hal ini mengartikan bahwa masa jabatan pemerintahan sekarang dapat melebihi yang telah diamanatkan konstitusi, yakni lima tahun. Hal ini berlaku untuk jabatan presiden dan wakil presiden, anggota DPR pusat, anggota DPRD, serta anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten, atau semua jabatan politik yang akan dipilih pada pemilu 2024 mendatang. 

“Kalau (pemilu) dipercepat itu tidak apa-apa, asal pelantikan tetap sama. Tapi kalau (pemilu itu) ditunda lebih lama, itu akan berarti (masa jabatan pemerintahan sekarang jadi lebih lama), (hal ini) sudah keluar dari masa jabatan lima tahun (yang telah diamanatkan konstitusi). Ini yang menurut saya jadi masalah,” kata Mahaarum Kusuma P. 

Diatas hanya sekelumit paparan diskusi dari para Dosen Hukum Tata Negara diatas. Untuk melihat lebih lengkap jalannya diskusi tersebut, silahkan tonton video rekamannya dengan mengunjungi tautan disini. 

Penulis: Aji 

Berita Terkait

  • Mahfud MD Mengajak Generasi Muda Sukseskan Pemilu 2024

    Thursday,09 March 2023 - 7:38
  • Fisipol UGM Selenggarakan Seminar Reformasi UU Pemilu

    Tuesday,13 March 2012 - 11:30
  • Tidak Bagus untuk Pembelajaran, UGM Desak Pemerintah Tidanda Pemilu

    Tuesday,31 March 2009 - 15:07
  • Sosialisasi Pemilu kepada Pemilih Pemula di DIY Tidak Maksimal

    Wednesday,12 March 2014 - 12:25
  • Raih Doktor Usai Teliti Pembatasan Hak Politik Melalui Parliamentary Threshold

    Monday,30 May 2016 - 16:00

Rilis Berita

  • Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada Jalin Kerja Sama 31 March 2023
    Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada mempererat kerja sama. Keduanya sepakat bek
    Agung
  • Mahasiswa FEB UGM Juarai Kompetisi Bisnis Asia Pasifik 2023 31 March 2023
    Tim Gama Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM berhasil menyabet gelar juara pertama dalam
    Ika
  • FTP UGM Luncurkan 3 Buku Ragam Kudapan Nusantara 31 March 2023
    Ragam kuliner Indonesia yang terdiri atas minuman, makanan utama, lauk-pauk, penyerta dan pelengk
    Agung
  • UGM dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Peningkatan Kompetensi SDM 31 March 2023
    Universitas Gadjah Mada dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sa
    Gusti
  • Penerimaan Mahasiswa Baru UGM Jalur Prestasi Dibuka Hingga 12 April 31 March 2023
    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru UGM jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) at
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual